Kriminal

Jadi Penadah Motor Hasil Curian, Warga Probolinggo Diringkus Polisi Lumajang

LUMAJANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, meringkus seorang pria asal Probolinggo karena menjadi penadah motor hasil pencurian.

Pelaku, atasnama Biarto (31), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo tersebut ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lumajang pada Sabtu, 29 Juli 2017 malam.

Saat itu, pelaku sedang berada di kawasan Alun-alun Kota Probolinggo dengan mengendarai motor hasil curian yang dibelinya dari seorang tersangka kasus pencurian. Dalam pengakuannya kepada Polisi, Biarto mengaku membeli sepeda motor tersebut dari (MR), seorang DPO Polres Lumajang dengan harga Rp. 2 juta.

Sebelumnya, pada Minggu, 22 Juli 2017 lalu, terjadi kasus pencurian motor yang dilakukan oleh MR. Pelaku melakukan aksi pencurian motor di kawasan parkir GOR Wirabhakti Lumajang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Motor yang berhasil digondol oleh MR yaitu satu unit Sepeda Motor Suzuki FU150SCD Th 2012, Nopol N-5892-YX. Kendaraan tersebut milik dari Heri Bagus Winardi, warga Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Atas perbuatannya membeli motor hasil curian, Biarto dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 3bulan hingga 4 tahun penjara.