Peristiwa

Bejat, Pria Beristri Asal Kota Santri Ini Setubuhi Remaja Berulang Kali Hingga Melahirkan Bayi

JOMBANG, FaktualNews.co – IAC (22) pria beristri asal Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini diringkus polisi. Lantaran menyetubuhi LRW, tetangganya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan, pelaku ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga LRW. Kepada petugas, remaja yang masih duduk dibangku sekolah ini membongkar kelakuakn bejat IAC, buruh pembuat tahu yang juga tetangganya.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban, kemudian kita tindaklanjuti. Setelah mendapatkan keterangan itu, selanjutnya pelaku kita amankan,” ungkap AKP Norman, Senin (31/7/2017).

Dari keterangan yang disampaikan korban, aksi persetubuhan itu bermula pada 5 November 2015, pelaku mengajak LRW untuk jalan-jalan. Selanjutnya, menjelang petang, ditengah perjalanan pelaku lantas membelokkan sepeda motornya ke kebun yang tidak jauh dari rumahnya.

“Di kebun itulah pelaku kemudian merayu korban untuk diajak melakukan hubungan intim. Untuk memuluskan aksinya, pelaku berjanji akan menikahi korban,” imbuhnya.

Petang itu, IAC pun sukses menjalankan akal bulusnya. Tanpa penolakan, LRW melayani nafsu bejat IAC di semak-semak. Remaja berusia 17 tahun itu tak berontak saat kuli pembuat tahu itu merenggut kehormatannya.

Aksi bejat itu pun berlanjut. Sebanyak empat kali, IAC menyetubuhi LRW. Lokasinya pun berpindah-pindah. Hingga akhirnya, remaja tersebut berbadan dua, buat perbuatan terlarang keduanya. LRW yang menyadari ada perbedaan pada tubuhnya, sontak memberitahukan kepada IAC.

“Namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab. Yang bersangkutan malah meminta korban untuk menggugurkan janinnya dengan memberikan jamu. Selain itu, pelaku juga membawa korban ke dukun pijat, agar janin itu mati,” terangnya.

Namun usaha itu sia-sia. Janin tak berdosa itu terus tumbuh dengan baik. Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui kehamilan anaknya dan mendesak agar IAC menikahi anak gadisnya itu. Akan tetapi, hal itu urung dilakukan setelah pihak keluarga tahu jika IAC sudah beristri.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.