Hukum

Empat WNI Diperiksa, Pasca Penggerebekan 93 WNA pelaku Cyber Crime di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Aparat kepolisian terus mendalami kasus penggerebekan empat rumah di perumahan elite di Graha Famili yang dipakai sebagai markas tindak kejahatan Cyber Fraud (penipuan online). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 93 WNA diamankan petugas.

Kali ini, petugas memeriksa dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Polda Jatim. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Aripermana.

“Total ada empat orang sedang kami periksa. Peranan mereka sebagai sopir, orang yang membantu memasang peralatan di rumah, orang yang baru datang dan belum tahu apa-apa, serta penunggu rumah,” ujar AKBP Festo Aripermana, Senin (31/7/2017).

Sayangnya, hingga kini Festo belum bersedia membongkar identitas keempat WNI itu. Ia hanya menyatakan jika sampai saat ini, keempatnya sedang dalam penyelidikan polisi. Sedangkan seluruh WNA telah diterbangkan ke Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.