Kriminal

Gelar Arena Dadu di Samping Ponpes, SS Diciduk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi menangkap seorang pejudi dadu di lingkungan Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif, Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku berinisial SS (46) warga Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi dadu di sebuah gang tidak jauh dari Madrasah Ibtidaiyah Mambaul Maarif Denanyar.

Sempat hendak kabur setelah ditangkap, pelaku ahirnya menyerah saat dikepung oleh beberapa anggota Polres Jombang. “Pelaku tertangkap tangan menyelenggarakan judi dadu dengan taruhan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Senin (31/7/2017).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi dadu di lokasi tersebut. Apalagi, lokasi judi itu berada tak jauh dari pondok pesantren.

Mendapat laporan warga, aparat Satreskrim Polres Jombang lantas turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Benar saja, dari pengamatan petugas, beberapa pria tampak sedang asyik bermain dadu.

Kedatangan polisi membuat pelaku kaget dan berhamburan menyelamatkan diri. Satu pelaku berhasil ditangkap, darinya didapati beberapa barang bukti antara lain satu set dadu, uang tunai Rp.147 ribu, selembar kertas catatan tombokan, sebuah spidol hitam dab sebuah spidol merah.

“Pelaku sempat kabur dengan melepaskan gengaman tangan dari anggota. Ahirnya kita kejar-kejaran lagi kayak ngejar ayam,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Karena ada kemungkinan tersangka lain lagi dalam masalah ini. “Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.