Hanya ‘Pemanis’, Perda Perlindungan Anak dan Perempuan di Tuban Tak Maksimal
TUBAN, FaktualNews.co – Diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tentunya harus menjadi angin segar bagi perempuan dan anak.
Perda yang dinilai sebagai komitmen yang bagus dari pemerintah, malah berbanding terbalik dengan kekerasan terhadap anak yang kian marak terjadi Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah, menuturkan ketika Perda disahkan dan dijalankan seharusnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin rendah.
Namun, dari data KPR, ada 51 kasus kekerasan anak yang melibatkan fisik, psikis, dan seksual di tahun 2016. Sementara di tahun 2017, sampai bulan ini sudah tercatat kasus kekerasan anak dan perempuan mencapai 26 kasus.
“Ternyata, perda tersebut kami nilai belum sakti, baik dari sisi penganggaran ataupun dalam usaha menjamin hak-hak anak dan perlindungannya. Terbukti dengan masih tingginya angka kekerasan,” jelas Nunuk, Senin (31/7/2017).
Dia mempertanyakan usaha dari Pemkab Tuban dalam hal memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kalau di kota dan kabupaten lain banyak kampanye menghindari segala bentuk kekerasan, di Tuban malah sepi,” tukasnya.