Hukum

Pengakuan Satpam Perekam Aksi Mesum Remaja di Toilet Lotte Mart

SURABAYA, FaktualNews.co – Masih ingat dengan video sepasang remaja terekam kamera saat mesum di tempat ganti di swalayan Lotte Mart di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu?. Kini kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan.

Dua orang satpam Lotte Mart yakni Sigit Setyawan dan Kusno kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2017). Agenda sidang kali ini yakni meminta keterangan keduanya pasca ditetapkan sebagai tersangka perekam dan pengunggah video mesum sepasang ABG di ruang ganti pakaian Lotte Mart.

“Tadi saat sidang kedua. Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang merekam video (video mesum) itu dan mereka menyesali perbuatannya. Mereka tidak menyangka jika harus dipenjara akibat perbuatan itu,” ujar Jaksa Damang, Senin (31/7/2017).

Damang menuturkan, kepada majelis hakim, kedua terdakwa juga menyampaikan peran masing-masing. Sigit mengaku bertugas untuk merekam aksi mesum itu. Sementara yang melarang kedua ABG mengenakan pakaian yaitu terdakwa Kusno.

“Semua saksi sudah diperiksa, kedua terdakwa juga telah diperiksa. Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat dua ABG melalukan hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.

Sayangnya cara terdakwa Sigit salah. Kedua ABG mesum itu diminta terdakwa Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.

Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram bernama Lambe_turah. Kedua satpam Lotte Mart ini akhirnya dijerat pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.