PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pengedar dan juga pembeli narkoba jenis sabu-sabu diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Keduanya yakni TS (50), warga Kampung Baru, serta AS (26), warga Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Mereka dicokok petugas BNNP Jatim saat bertransaksi di Jalan Lombok Kelurahan Trajeng, Kabupaten Pasuruan. Ketia itu keduanya sedang saling menunggu.
Awalnya, dua orang pelaku bisnis barang haram ini sempat mengelak saat diperiksa petugas BNNP Jatim. Mereka kompak dan mengaku tak saling kenal saat diinterogasi petugas. “Saya nggak kenal,” ujar TS kepada petugas, Senin (31/7/2017).
Tak kehilangan akal, petugas BNNP Jatim lantas menyuruh AS membuka kardus di dalam tas ransel berwarna biru kuning yang dibawanya.
Ia pun tak lagi bisa berkelit saat petugas mendapati tiga bungkus barang berisi kristal putih yang dililit lakban cokelat. “Kami sudah mengintai pergerakan pengedaran narkoba ini,” ujar Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Ftkhur Rahman, Senin (31/7/2017).
Selanjutnya, keduanya pun digelandang ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan tiga plastik sabu, petugas juga mengamankan tas ransel, handphone Samsung, uang senilai Rp 250 ribu, dan motor Yamaha Mio yang digunakan kedua pelaku.