Hukum

18 Tahun Penjara Untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017).

Terdakwa Taat Pribadi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan pengikutnya bernama Abdul Gani.

Pemimpin padepokan Dimas Kanjeng di esa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

“Ada unsur bahwa terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan bahwa Taat memenuhi unsur pidana. Majelis hakim berpendapat bahwa Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.

Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

“Dengan begitu, Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara,” jels Basuki.

Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan bahwa ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.

Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.

“Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya,” tukas Alfian.

Share
Penulis