MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur, kembali menggelinding. Kali ini beredar kabar giliran Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Mojokerto, Agung Molejono yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan ‘nyanyian’ mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febrianto yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan tiga pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Purnomo, Wakil Ketua Umar Faruq serta Abdullah Fanani.
Informasi yang dihimpun, pemanggilan Agung ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Komisi Antirasuah terhadap Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus serta Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mas Agoes Nirbito yang beberapa waktu lalu juga di korek keterangannya oleh penyidik KPK.
Sementara itu Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar saat dikonfirmasi terkait dengan kabar pemanggilan pejabat di lingkup Mojokerto oleh penyidik KPK, mengaku tak tahu menahu. “Belum ada informasi mas,” katanya singkat, Selasa (1/8/2017).
Menurutnya, apabila ada pemanggilan dari KPK, surat panggilan itu biasanya ditujukan langsung kepada kepada yang bersangkutan, sehingga ia tak mengetahui jika tidak menerima tembusan dari instansi terkait. “Saya tidak tahu mas, karena kalau ada panggilan dari KPK, itu kepada yang bersangkutan langsung,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan OTT di Mojokerto, pada Jumat 16 hingga Sabtu 17 Juni 2017 dinihari. Sebanyak enam orang terjaring dalam OTT tersebut. Tiga orang pimpinan dewan dan Kadis PUPR, Wiwiet Febrianto. Sementara dua lainnya yakni H (Hanif) dan T (Taufik) yang diduga sebagai perantara.
Dari penangkapan itu, petugas menyita uang Rp 470 juta dari berbagai pihak. Yakni Rp 300 juta dari tangan Hanif, Rp 140 juta dari Wiwiet semenatara Rp 30 juta dari Taufik. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga pimpinan dewan dan Kadis PUPR sebagai tersangka. Menurut KPK, uang Rp 470 juta itu digunakan untuk kegiatan suap.
Rinciannya, Rp300 juta adalah bagian daricommitment fee pengalihan anggaran, sebesar Rp 13 miliar, dan Rp170 juta merupakan sisa pembayaran setoran triwulan yang diberikan Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa hampir seluruh pejabat Pemkot dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Diantaranya, Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, Wakil Wali Kota Suyitno, Sekdakot Mas Agoes Nirbito, Kadisdik Novi Rahardjo, dan sekretaris Dinas PUPR, serta dua orang di DPPKA Kota Mojokerto.
Selain itu, penyidik Komisi Antirasuah juga telah memeriksa 22 anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kota Mojokerto. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polresta Mojokerto dan di gedung KPK.