FaktualNews.co

Jombang Darurat Narkoba, Polisi Sebar Spanduk Himbauan dan Kepedulian

Hukum     Dibaca : 2968 kali Penulis:
Jombang Darurat Narkoba, Polisi Sebar Spanduk Himbauan dan Kepedulian
Pemasangan Spanduk waspada narkoba. (FaktualNews/Syarif Abdurrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur mengoptimalkan berbagai strategi guna menangkal peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di kota santri. Salah satunya, memasang puluhan spanduk atau banner himbauan anti narkoba pada titik-titik strategis.

Banner tersebut berisikan ajakan peduli narkoba dengan bahasa lokal dan sekaligus nomor telfon yang bisa dihubungi ketika menemukan kasus narkoba.

Hal ini sebagai langkah awal untuk menyikapi ‘prestasi’ Jombang sebagai daerah nomor tiga darurat narkoba di Jawa Timur setelah Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Ada sekitar 42 lembar spanduk juga baliho yang bertuliskan himbauan bahaya narkoba dipasang di depan Mapolres Jombang, di depan Polsek jajaran serta tempat-tempat strategis lainnya,” kata Kapolres Jombang, Agung Marlianto, Senin, 31 Juli 2017.

Beberapa tempat strategis di wilayah Kabupaten Jombang yang dipasangi banner menolak narkoba, antara lain, perempatan kebon rojo, simpang 4 Mojosongo, pertigaan Ngrandu, serta depan pos jembatan ploso.

Selain itu, banner juga dipasang di sebelah ringin contong, pasar legi, Alon- Alon Jombang dan simpang tiga atau terminal lama Jombang.

“Untuk ukurannya bervariasi, khusus spanduk ada 40 lembar ukuran 1 meter x 5 meter dan Baliho ada 2 lembar ukuran 3 meter 5 meter,” papar Agung Marlianto.

Dia mengungkapkan, selain memasang banner, jajaran Kepolisian Resort Jombang secara rutin akan melakukan razia tempat hiburan, cafe dan tempat kos.

Agung menambahkan, dalam rangka membersihkan Jombang dari narkoba maka perlu keikutsertaan masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada generasi muda pada awalnya.

Diyakini, dengan cara tersebut para pengedar dan pemakai narkoba di Jombang punya gerak yang lebih sempit dan hilang.

Dijelaskan, pemasangan himbauan ini diharapkan kinerja anggota Polres Jombang lebih maksimal karena bersinergi dan bekerjasama dengan warga dalam menumpas barang haram dan merusak penerus bangsa ini khususnya di Kabupaten Jombang.

“Kami himbau kepada masyarakat kalau menemukan pengedar narkoba atau pemakai maka hubungi kami di 0813-3486-9886 atau langsung ke Polsek terdekat,” pungkas AKBP Agung Marlianto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i