FaktualNews.co

JPU KPK Tuntut Walkot Madiun 9 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1269 kali Penulis:
JPU KPK Tuntut Walkot Madiun 9 Tahun Penjara
Suasana sidangKorupsi Walkot Madiun di PN Tipikor Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 milyar dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Fitroh Rohcahyanto dalam tuntutannya, Selasa (91/8/2017).

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam lanjutan sidang di PN Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK membacakan 300 lembar materi tuntutan secara bergantian. Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan kesatu pasal 12 huruf 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa juga terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang,” imbuh JPU.

Seperti diketahui, Bambang Irianto didakwa JPU KPJ terkait kasus korupsi Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBKM) tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar yang diterimanya dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Selain itu uang yang diterima Bambang tersebut juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, juga hal-hal lain yang diduga diperoleh secara tidak sah. Selanjutnya, pada 17 Februari 2017, Bambang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin