Hukum

Laporan Anggota BPD Sukorejo ‘Nganggur’ Tiga Minggu di Kejaksaan

JOMBANG, FaktualNews.co – Hari ini, Selasa (1/7/2017) genap 20 hari anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang Jawa Timur, melaporkan, Kaswar, Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017)

Ucok Rambe, salah seorang pelapor mengaku sudah menemui langsung Kasi Intel Kejaksaan Jombang, Nur Ngali. Akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait dengan laporan yang dikirimkan. Padahal, mereka sudah melampirkan barang bukti yang diminta.

“Saya sudah ketemu sama pak Nur, namun beliaunya mengatakan belum ada kelanjutan dan sprindiknya juga masih nunggu intruksi Kajari,” katanya kepada FaktualNews.co, Selasa (1/8/2017).

Ucok juga mengeluhkan terkait susahnya rakyat kecil sepertinya untuk menemui pejabat di Kejari Jombang. Padahal, mereka hanya ingin menanyakan kelanjutan kasus yang sudah dilaporkan. Sikap menghindar tersebut membuat warga yang melaporkan merasa sedikit kecewa karena tidak sesuai dengan motto kejaksaan.

“Kita kecewa tentang pengaduan kemarin, kok tidak cepat direspon,” sesalnya.

Selain itu, Ucok juga menyesalkan sikap arogansi petugas keamanan (Satpam) Kejari Jombang. Ia mengaku dibentak-bentak dan tidak mendapat penjelasan terkait prosedur pelaporan kasus ke Kejari.

“Seharusnya ada petugas khusus yang melayani setiap warga yang lapor. Kita kecewa tentang pelayanan yg kurang baik, masak kita harus riwa-riwi menyampaikan surat aduan kepada pihak terkait dengan alasannya ada yang kurang,” pungkasnya.