Pekan Ini, Aplikasi Telegram Akan Dibuka Kembali
JAKARTA, FaktualNews.co – Pemblokiran aplikasi chatting Telegram oleh Pemerintah Indonesia tidak berlangsung lama, pasalnya pekan ini pemerintah akan memulihkan akses terhadap 11 DNS Telegram tersebut.
Hal ini setelah Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, setelah menerima kunjungan CEO Telegram, Pavel Durov ke kantor Kemenkominfo, Selasa (1/8/2017).
“Minggu ini akan segera dipulihkan,” ujar Semuel melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi awak media.
Semuel mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memulihkan Telegram karena sudah ada itikad baik dan komitmen untuk mengelola dan menangani konten bermuatan terorisme dan radikalisasi.
Sebelumnya, CEO sekaligus pendiri Telegram, Pavel Durov bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang dalam platform Telegram.
Pavel Durov menyatakan bahwa Telegram memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah Indonesia. Selanjutnya, pemerintah dan Telegram pun sepakat untuk kembali bertemu, lengkap dengan tim teknis, untuk membahas proses penanganan masalah radikalisme dan terorisme
Seperti diketahui, pada pertengahan Juli, tepatnya Jumat (14/7/2017), pemerintah mengumumkan memblokir akses menuju aplikasi web Telegram. Pemblokiran dilakukan dengan alasan Telegram dijadikan alat komunikasi, penyebaran paham radikal, dan terorisme.
Pemerintah hanya melakukan pemblokiran pada jalur akses menuju aplikasi web Telegram. Aplikasi mobile, seperti di Android dan iOS, masih bisa digunakan seperti biasa.
Pemblokiran tersebut bukan permanen. Tapi pemerintah memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh Telegram agar pemblokiran akses itu kembali dibuka.
Syarat tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, terdiri dari empat hal berikut:
1. Dibuatnya Government Channel di Telegram, agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kemenkominfo meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.
3. Kemenkominfo meminta Telegram membuka kantor perwakilan di Indonesia
4. Untuk persoalan filtering atau penapisan konten, Kemenkominfo akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).