Hukum

Tiga Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras Pemandu Lagu Hingga Tewas di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lamaji, Pelaku penyiraman air keras terhadap pemandu karaoke (LC) Dian Wulansari alias Citra (24), warga Dusun Kemlagitimur, Desa Kemlagi, Kecamatan, Mojokerto, hingga tewas diancam hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa, Lamaji (39), warga Desa Randubngo, RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, didakwa tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang kasus penyiraman air keras yang diketuai Joko Waluyo, ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang ini merupakan sidang lanjutan, dengan agenda menghadirkan saksi ibu korban Ninik Kusniwati dan perajin perak, Asmadun, orang yang memberikan air keras (air raksa) atas permintaan terdakwa Lamaji.

Namun, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa, (1/8/2017) ini, tiga saksi tidak bisa dihadirkan lantaran ketiganya meninggal dunia. Tiga saksi tersebut, yakni, adik terdakwa atas nama Luhur, bapak Citra atas nama Saidi, serta korban atas nama Dian Wulansari.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dijatuhi dakwaan melanggar pasal berlapis, yakni pasal 351, pasal 353, pasal 354, dan pasal 355, tentang penganiayaan berat berencana, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam memberikan kesaksian di ruang sidang, ibu korban mengaku kaget atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa anaknya (korban), pada Minggu dini hari 5 Maret 2017 lalu.

“Sebelum kejadian, anak saya sempat cerita kalau diancam sama terdakwa. Tau tau ada kabar anaknya disiram air keras,” jelas Ninik Kusniwati, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Selasa (1/8/2017).

Sementara Asmadun, salah satu saksi asal Mojosari yang sehari-hari diketahui sebagai seorang perajin perak yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan, terdakwa meminta air keras sehari sebelum kejadian, pada Sabtu 4 Maret 2017 lalu, dengan asalan untuk mengawetkan hewan.

“Dia minta air keras alasanya untuk mengawetkan binatang. Setelah kejadian itu (penyiraman air keras) saya kaget dan marah. Kalau tahu sebelumnya untuk menyiram orang, tidak akan saya kasih,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, SH menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 8 Agustus 2017 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa.

Seperti diketahui, Lamaji (39), warga Desa Randubngo, RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jatim, tega menyiramkan air keras ke wajah pacarnya Dian Wulansari (24), warga Dusun Kemlagitimur, Desa Kemlagi, Kecamatan, Mojokerto, Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jaya Negara, Mojokerto.

“Diduga pelaku nekat melakukan penyiraman air keras, lantaran cemburu karena  kekasinya bersama lelaki lain. Motif lain belum ada, tapi memang sampai saat ini motif yang ditetapkan masih motif cemburu itu,” jelas Handoyo, Penasehat Hukum terdakwa.

Share
Penulis