SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pemuda bernama Robert Puji Saputro (25) asal Jl. Gadukan Utara VI Surabaya dan Helmi Fauzi Lubis (26) asal Dusun Buduran, RT.02, Kecamatan Candi, Sidoarjo, harus berurusan dengan jajaran Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Jawa Timur.
Kedua pemuda yang bekerja sebagai tukang jahit ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
“”Disaat keduanya melintas diperempatan Jl. Gembong Surabaya sesuai dengan informasi dari warga, selanjutnya diberhentikan dan kemudian dilakukan penangkan,” kata Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno melalui Kanit Reskrim, Iptu Farida Aryani, Selasa (1/8/2017).
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan disaku baju.
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Aryani, sabu tersebut didapat dari seseorang di daerah Surabaya Utara. Polisi kini masih menyelidiki kebenaran pengakuannya tersebut.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 25 tahun.