FaktualNews.co

Bupati Dan Kejari Pamekasan Resmi Tersangka, Pasca OTT KPK

Nasional     Dibaca : 1592 kali Penulis:
Bupati Dan Kejari Pamekasan Resmi Tersangka, Pasca OTT KPK
Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii ikut diamankan KPK.

SURABAYA, FaktualNews.co – Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Komisi Antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejari Pamekasan, Rabu (2/8/2017) pagi. Dalam OTT tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 250 juta.

“Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, dapat disimpulkan penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Ada 5 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

“Sejalan dengan penetapan 5 orang tersangka, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASY (Achmad Syafii), Bupati Pamekasan, RUD (Rudy Indra Prasetya), Kajari Pamekasan, SUT (Sutjipto Utomo), Inspektur Pemkab Pamekasan, AGM (Agus Mulyadi), Kades Dassok, NS (Noer Solehhoddin), Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan,” imbuhnya.

Achmad, Sutjipto, Agus, dan Noer disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rudy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap itu diberikan Agus kepada Rudy untuk ‘mengamankan’ laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait dengan pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Suap yang diberikan senilai Rp 250 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin