SURABAYA, Faktualnews.co – Dua orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Jawa Timur.
Keduanya adalah Wahyu (31), tinggal kost di jalan Jetis Kulon Gang 2 Surabaya dan M. Saiful (21), menempati tempat di jalan Sopoyono Gang I Surabaya.
Penangkapan kepada keduanya, berawal dari masyarakat yang menginformasikan kepada anggota Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya terkait tindak tanduk mencurigakan dari kedua pelaku. Keduanya telah kerap kali gunakan barang terlarang jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari buah penyelidikan itu tertangkaplah dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Begitu melihat keduanya di jalan Sidodadi Surabaya, pada Senin (31/7/2017), petugas bergegas membekuknya”, kata Iptu Farida Aryani, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, kepada Faktualnews.co, Rabu (2/8/2017).
Farida menambahkan, saat ditangkap salah satu pelaku kedapatan membawa satu poket narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam pada tangan kiri. Begitu dihentikan petugas dipinggir jalan, pelaku ini mencoba menghilangkan barang bukti dengan mencoba membuangnya.
Dalam penyidikan di Mapolsek Tambaksari, dua pelaku ini mengakui jika serbuk putih itu adalah miliknya yang baru saja dibeli secara patungan di daerah jalan Kunti Sidotopo, Surabaya. Sedianya, sabu-sabu itu akan digunakannya secara bersama.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua pelakunya dijebloskan kedalam jeruji besi penjara Polsek Tambaksari Surabaya karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang didapat petugas berupa, 1 (Satu) pocket plastik Kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram berikut pembungkusnya.