FaktualNews.co

Polres Jember Kumpulkan Ratusan Debt Collector dan Leasing

Hukum     Dibaca : 2044 kali Penulis:
Polres Jember Kumpulkan Ratusan Debt Collector dan Leasing
Foto: Istimewa

JEMBER, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Jember bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur, mengumpulkan ratusan debt collector dan leasing yang ada di wilayah Jember.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mediasi terhadap maraknya aksi penyitaan fidusia, khususnya terkait kredit kendaraan. Pasca acara tersebut, diharapkan tidak ada polemik kredit yang berujung ke ranah pidana.

“Masyarakat Jember sangat banyak keluhan terkait penyitaan fidusia,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, melalui Iptu Ainur Rofik.

“Seperti yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk kemarin itu, sampai lari ke ranah pidana. Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Makanya, Polres Jember akhirnya ada inisiasi bersama OJK memanggil para debitur,” tambahnya.

Dengan adanya pertemuan yang membahas tentang peraturan fidusia, ungkap Iptu Ainur Rofik, kedepan diharapkan masing-masing pihak bisa menjalankan kewajibannya tanpa saling merugikan.

Debt collector maupun leasing juga diharapkan tidak lagi asal melakukan penyitaan. “Bukan asal menyita jaminan, tetapi bagaimana para leasing dan debt collector mengikuti prosedur yang ada,” kata Iptu Ainur Rofik.

“Tujuannya, supaya tidak ada persoalan yang menimbulkan ketidaknyamanan diantara kreditur dan debitur,” lanjutnya.

Ditambahkan, pada tahun 2017 jumlah laporan yang masuk ke Polres Jember terkait peraturan fidusia cukup signifikan. “Kami catat pada tahun 2016 ada 24 laporan. Pada tahun 2017 yang masuk ke kami 23 pelanggaran,” beber Iptu Ainur Rofik.

Acara inti dalam pertemuan tersebut yaitu sosialisasi Peraturan Kapolri No.8 tahun 2012. Bagaimana meknisme penyiataan jaminan fidusia yang benar, oleh bagian hukum Polres Jember dilanjutkan oleh Budiono, Kepala Bagian kepengawasan industri non bank dari Kantor Regional 4 OJK Jatim.

Dalam aturan tersebut menyebut, Debt Collector saat pengambilan harus melewati tahapan prosedur yang sudah ditentukan. Salah satunya harus melibatkan aparat dalam penyitaan.

“Tujuannya, agar tidak ada persoalan yang tidak diinginkan. Sehingga, tidak ada persoalan di belakang hari,” pungkas Iptu Ainur Rofik, sebagaimana dilansir laman resmi humas Polres Jember, Selasa, 1 Agustus 2017.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i