FaktualNews.co

Ringkus 12 Bandar, Polres Kediri ‘Panen’ Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Kriminal     Dibaca : 1398 kali Penulis:
Ringkus 12 Bandar, Polres Kediri ‘Panen’ Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang
Kapolres Kediri menunjukkan ratusan ribu butir obat terlarang yang diamankan dari 12 tersangka bandar lintas kota.FaktualNews/Kuswanto

KEDIRI, FaktualNews.co – Satnarkoba Polres Kediri akhirnya menggulung bandar sekaligus pengedar pil double L yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Komplotan pengedar pil haram ini merupakan jaringan pengedar lintas kota, Rabu (2/7/2017).

Bandar besar pemasok pil double bernama Johan Novantara (27) warga Dusun Bulu Putren Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Tak hanya meringkus pelaku, polisi juga menangkap 11 orang pemain lama yang merupakan pengedar satu sindikat tersangka.

Dari tangan tersangka Johan, polisi menyita barang bukti berupa dua karung berisi 200.000 butir pil double L. Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang sebelumnya menangkap pelaku lainnya.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, untuk meringkus pelaku, petugas Satnarkoba Polres Kediri harus menunggu tersangka usai bertransaksi di jalan Desa Ngasem, Kabupaten Kediri.

“Dari total 12 tersangka bandar dan pengedar didapat secara kumulatif selama dua minggu ini kami mengamankan barang bukti sebanyak 400.000 butir pil double L,” ujar Kapolres saat melakukan rilis di Mapolres Kediri.

Menurut Sumaryono, dari tangkapan itu pihaknya menangkap lagi bandar pil koplo bernama Rizky Desta Pratama (23) warga Dusun Purworejo, Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Dari tangan tersangka yang notabene bekerja sebagai kenek truk itu, pihaknya menyita pil jenis Alprazolam sebanyak 100 butir, jenis double L 22.000 butir dalam tiga bungkus tas kresek. “Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, kasus itu terus dikembangkan dan menangkap seorang pelaku dari luar kota bernama Clif Magda (34) alias Kliping warga Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sebanyak 91.345 butir pil double L dan pil jenis Trex sebanyak 5.000 butir.

Atas perbuatannya ke 12 tersangka dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 52 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin