SUMENEP, FaktualNews.co – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pragaan Laok I, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai telah melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017.
Mestinya, sekolah binaan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu dengan jumlah satu pagu sebanyak 28 siswa. Namun faktanya, SDN tersebut menerima siswa baru sebanyak 67 orang atau tiga pagu.
Alasannya, pihak sekolah tidak menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik setempat. Hal itu diketahui setelah Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS) melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (2/8/2017).
“Karena melebihi pagu yang ditetapkan, maka sekolah itu terpaksa harus membuka tiga rombel. Padahal, sesua aturan hanya dua rombel,” ujar angota DPKS Sumenep, Badrul Arrozy.
Menurutnya, sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.
“Akibat dari dilanggarnya aturan itu, banyak sekolah dasar lain yang kekurangan siswa,” beber Badrul Arrozy.
Lebih lanjut mantan aktivis PMII Pamekasan ini mengatakan, saat di sekolah plat merah itu, DPKS ditemui oleh Staf Ahli Amir Hamzah karena kepala sekolah Mahfud sedang mengikuti sosialisasi di luar sekolah.
“Pengakuan Amir Hamzah selaku staf ahli SDN Pragaan Laok I tidak pernah menerima SE atau juknis dari dinas. Sehingga tidak tahu jika sekolahnya hanya dibatasi dua pagu. Karena sesuai permohonan awal mengajukan sebanyak tiga pagu,” jelasnya.
Anehnya kata Badrul, selama proses PPDB tidak satupun petugas dari Disdik yang meninjau. “Setelah kami kroscek di buku tamu baru tanggal (21 Juli 2017) Mursalin selaku pengawas datang datang kesana. Tujuannya untuk monitoring PPDB. Tapi saat ini Mursalin sudah dipindah tugaskan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan merekomendasikan temuan tersebut ke Bupati Sumenep untuk ditindaklanjuti. “Laporannya sedang kami susun, nanti akan kami sampaikan ke Bupati,” jelas Badrul.
Sementara itu, Kepala SDN Pragaan Laok I, Mahfud membenarkan jika sekolah yang dikeluti melebihi pagu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kendati demikian, tindakan yang dilakukan telah disosialisasikan kepada wali siswa. “Besok akan kami kumpulkan wali siswa. Nanti lebih kelebihan siswa itu akan kami distribusikan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Saat ditanya tidak menerima surat edaran, pihaknya tidak memberikan kejelasan karena masih dalam perjalanan. “Saya masih di kendaraan nyampek Saronggi. Nanti akan dikontak lagi,” tukas Mahfud.