NGANJUK, FaktualNews.co – Keberadaan PT Merak Jaya Beton di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, disebut tidak mengantongi izin operasional. Berdirinya perusahaan tersebut juga dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
Kepala Dinas BPPT Kabupaten Nganjuk, M. Mahfud, melalui stafnya, Dedy, menganggap wajar protes yang dilayangkan warga setempat. Pasalnya, keberadaan PT Merak Jaya Beton tersebut diduga melabrak sejumlah peraturan.
Perusahaan beton itupun, sebutnya, tidak memiliki surat izin operasional. Sebab, jelas Dedy, izin baru diberikan kepada perusahaan jika pemilik sudah melengkapi dengan izin gangguan (HO) dari warga di sekitar serta izin mendirikan bangunan (IMB).
Belum lagi, ujar Dedy, sejauh ini berdirinya pabrik tersebut mendapat protes warga karena terlalu dekat dengan pemukiman warga. Jarak dengan perkampungan penduduk sekitar 200 meter. “Wajar jika masyarakat demo karena tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, BPPT Nganjuk akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk. Sebab, merekalah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegak perda. “Intinya, tidak boleh buka sebelum seluruh proses perizinan kelar,” tandas Dedy.
Sementara itu, Plt Kasi Trantib Pol PP Nganjuk, Sugianto mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak gabungan ke lokasi. “Kami menyayangkan sikap pengusaha yang terkesan cuek dan mengesampingkan urusan perizinan,” ujarnya.
Perwakilan PT Merak Jaya Beton, Bambang, ketika ditemui dilokasi tidak ada ditempat. Lewat sambungan telefon selular, Bambang mengelak jika perusahaannya tidak memiliki izin lengkap.
“Kalau masalah izin sudah ada yang mengurus mas. Kita prosedural kok, silakan hubungi bagian humas yang mengurus izin,” ungkapnya.