FaktualNews.co

Matikan CCTV, 4 Satpam di Gresik Kompak Curi 26 Ton Besi

Kriminal     Dibaca : 1953 kali Penulis:
Matikan CCTV, 4 Satpam di Gresik Kompak Curi 26 Ton Besi
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro dan Kanit Pidum Ipda Moch Dawud saat menunjukkan barang bukti uang hasil kejahatan, beserta 5 tersangka yang telah diamankan. FaktualNews.co/Azharil Farich/

GRESIK, FaktualNews.co – Bukannya bertugas mengamankan aset perusahaan, 4 oknum satpam di PT. Duta Cipta Pakar Perkasa, di Jl. Raya KM 37 Wringinanom Gresik, malah kompak mencuri 26 ton besi milik perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam aksi ini mereka juga dibantu oleh seorang buruh tenaga lepas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada pun para tersangka tersebut antara lain, M. Nasikin (29) warga Desa/Kecamatan Pelumpang Kabupaten Tuban, Priyo Wibowo alias Cendet (33) warga Dusun Sumberploso Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom Gresik, Suprapto (54) warga Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Gresik, Ainur Rofik (33) warga Dusun Mijen Desa Sidodadi Kecamatan Taman Sidoarjo, dan Sutrisno (29) warga Dusun Pengangsen Desa Sumberawu Kecamatan Wringinanom.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengatakan, para tersangka yang telah diamankan tersebut, 4 diantaranya merupakan satpam di perusahaan itu. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan buruh tenaga harian lepas. “Sudah ada 5 pelaku telah kita amankan, sedang 3 lainnya masih buron,” katanya.

Mantan Kanit Tipiter Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, dalam menjalankan aksi tersebut mereka saling berbagi tugas. Mulai dari pengangkutan besi ke atas truk, pengawasan situasi sekitar, penjualan besi ke penadah hingga mematikan kamera CCTV. “Saat kita cek rekaman CCTVnya ternyata sudah terhapus,” katanya.

Puluhan ton besi itu, kata Adam, dicuri oleh para pelaku dari tempat penyimpanan barang. Selanjutnya barang curian itu diangkut dengan menggunakan forklip ke dalam truk Fuso nopol L 8300 UW. Hasil jarahan tersebut lalu dijual ke seorang penadah berinisial J asal Mojokerto. “Identitas penadahnya sudah kita kantongi dan masih kita diburu,” terangnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Moch Dawud menambahkan, nilai kerugian yang dialami oleh korban atau perusahaan mencapai Rp 106 juta. Para tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kasus ini masih akan kita kembangkan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul