JOMBANG, FaktualNews.co – Meski sempat kabur, satu pelaku judi dadu berhasil ditangkap kembali oleh aparat kepolisian tidak jauh dari rumahnya, Kamis (3/8/2017).
Pelaku itu diketahui bernama Mariyanto (38), warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan maraknya perjudian di Desa Murukan.
Selanjutnya, beberapa anggota polisi langsung menuju TKP mengecek informasi tersebut. Benar saja, beberapa pria tampak sedang asyik bermain judi dadu. Namun, beberapa pelaku berusaha melarikan diri saat tahu polisi datang melakukan penggerebekan.
“Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sempat kabur,” kata Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Kamis (3/8/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel predo untuk menjalani masa hukumannya.
Selain itu, polisi juga berhasil membawa sejumlah barang bukti antara lain satu set alat judi dadu, selembar alas judi dadu, uang tunai Rp 218 ribu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1, 2 ke 2 e KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.