Usai Pesta Miras, Remaja 14 Tahun Setubuhi ABG di Poskamling, Endingnya Ngenes
GRESIK, FaktualNews.co – Lantaran terbukti menyetubuhi seorang Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Intan (12) warga Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, remaja berinisial VN (14) warga Pedukuhan Kalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo Surabaya, akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Vonis yang jatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitriah Ade Maya tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso, yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Dalam perkara ini terdakwa dinilai melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain. Seseuai pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014,” kata Fitriah Ade Maya di Pengadilan Negeri Gresik.
Kasus persetubuhan ini berlanjut ke persidangan setelah terdakwa dilaporkan oleh orang tua korban. Saat itu korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui anak gadisnya pergi bersama terdakwa.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 5 Juli 2017 lalu. Saat itu korban pulang dari dugem dan motornya mogok di wilayah Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas. Dari situ korban lalu menghubungi teman perempuannya untuk menjemput dirinya di depan bengkel yang tutup.
Lantaran ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, teman perempuan tersebut lalu menghubungi terdakwa untuk menjemput korban. Begitu dijemput oleh terdakwa, korban rupanya tidak ingin diantar pulang. Kedua sejoli bau kencur ini lalu menghabiskan waktu di sebuah warnet di wilayah Bungah, Kabupaten Gresik.
Begitu malam harinya, keduanya lalu menggelar pesta miras bersama dua remaja pria di sebuah Poskamling di Dusun Galalo, Desa Melirang, Kecamatan Bungah. Miras jenis arak yang ditenggak pun membuat mereka terkapar. Dengan kondisi mabuk terdakwa lalu mengajak korban berhubungan intim.
“Ayo kelon tah, engkok tak rabi be’e meteng (Ayo berhubungan intim ya, nanti akan saya kawin bila hamil, red),” ucap terdakwa kepada korban sembari tidur terbaring di Poskamling. Entah kenapa ajakan mesum itu disambut baik oleh korban tanpa adanya penolakan.
Dengan hanya melepaskan pakaian bawah (celana), terdakwa lalu menindih korban kurang lebih 3 menit lamanya. Puas melampiaskan nafsunya, terdakwa lalu mengajak korban tidur bersandingan hingga pagi hari.