JOMBANG, FaktualNews.co – Terminal Kepuhsari Jombang menjadi tempat favorit bagi para pengedar obat terlarang dan narkoba guna melakukan transaksi.
Hal terbukti dengan tertangkapnya dua pemuda ketika hendak menjual obat terlarang di sekitar terminal. Kedua pelaku diketahui bernama Agus Setiawan (19) dan Adi Meri Anggara (18), warga Dusun Kabunan, Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap di terminal Kepuhsari. Diduga pelaku akan mengedarkan disana dan di taman Keplaksari,” kata Kasatres Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Jumat (4/7/2017)
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering melihat pemuda melakukan transaksi narkoba di terminal Kepuhsari. Selanjutnya, beberapa anggota Satresnarkoba turun ke TKP dan memantau keadaan.
Benar saja, tidak selang berapa lama tampak dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Sejurus kemudian, polisi langsung mendekati pelaku dan menggeledah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan sekitar 17 butir pil double L dan uang Rp 50 ribu dari kedua pelaku.
“Mereka ahirnya mengaku sengaja mengedarkan pil double L untuk menambah pemasukan,” tambahnya.
Pelaku bernama Agus selama ini bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan untuk Adi bekerja sebagai tukang bangunan. Keduanya kini harus meringkuk di sel tahan Mapolres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya.
“Tersangka kita kenakan pasal 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.