Kriminal

Bantu Suami Jual Sabu, Wanita Di Surabaya Ini Dijebloskan Penjara

SURABAYA, FaktualNews.co – Lilia Sari binti Syahrani, (45) warga Jl. Putat Jaya C Timur III Surabaya terpaksa menikmati hari-harinya dibalik jeruji besi penjara wanita Polsek Jambangan Surabaya.

Ibu rumah tangga ini dibekuk Unit Reskrim pada, Jum’at (4/8/2017) pukul 06.30 WIB. Wanita itu dibekuk petugas berseragam coklat itu karena terlibat membantu bisnis terlarang suaminya, yakni jualan narkoba jenis sabu. Pelaku tak dapat berkutik ketika petugas menemukan banyak barang bukti di rumah pelaku.

Barang bukti itu diantaranya, 1 paket sabu-sabu 0,35 gram, 1 paket sabu-sabu 0,26 gram, 1 buah bong, 1 butir inex warna coklat, 1 buah HP merk Cross warna hitam, 3 bungkus klip plastik, 4 buah sedotan, 2 buah korek api, 6 buah pipet kaca, 3 buah sekrup plastik, dan 1 sumbu pembakar.

Dihadapan penyidik, Lilia mengakui jika semua barang haram tersebut adalah milik suaminya. Dirinya terpaksa menutupi bisnis haram itu dikarenakan butuh biaya untuk hidup sehari-hari. “Terpaksa pak. Uangnya untuk tambahan biaya hidup,” kilahnya.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Agus Eko mengatakan, atas dasar info dari warga tentang adanya peredaran narkoba di daerah Jl. Putat jaya C Timur Kota Surabaya lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka Lilia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil inex, dimana barang bukti itu adalah milik suaminya Budi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka juga mengaku jika Budi, mendapatkan sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Doel (DPO) yang juga masih dalam pengejaran,” terang Agus kepada Faktualnews.co, Sabtu (5/8/2017).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Doel sendiri diketahui adalah residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari Lapas Porong setelah menjalani hukuman selama 9 tahun.

Budi sendiri selalu mempengaruhi Lilia agar mau membantu menjualkan serbuk putih itu, tak jarang keduanya juga mencubit (mengurangi, red) takaran sabu yang dijualnya untuk dinikmati secara bersama-sama.

Kini pelaku berada dalam penjara wanita Polsek Jambangan dan akan dijerat Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 hiruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.