FaktualNews.co

Pasca OTT, KPK Kembali Obok-Obok Rumdin Bupati dan Kantor Kejari Pamekasan

Peristiwa     Dibaca : 1139 kali Penulis:
Pasca OTT, KPK Kembali Obok-Obok Rumdin Bupati dan Kantor Kejari Pamekasan
Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii ikut diamankan KPK.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Rumah dinas (Rumdin) Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali diobok-obok penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Sabtu (5/8/2017).

Penggeledahan ini pasca KPK menetapkan Bupati Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap, penyidikan kasus penyelewengan Dana Desa (DD).

Selain Rumdin Bupati dan Kantor Kejari Pamekasan, penyidik Komisi Antirasuah juga menggeledah kantor Bupati dan kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB. Selain itu, petugas juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan di daerah berjuluk Bumi Gerbang Salam itu.

“Rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok,” ujar Yuyuk, Jumat (4/8/2017).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, KPK melakukan OTT Kabupaten Pamekasan. Dari OTT tersebut, petugas mengamankan beberapa oknum pejabat. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Antaralain Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Atas perbuatannya itu, Syafii disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin