MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah menghadiahi tilang dan menangkap kurir sabu, Polres Mojokerto kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Mojokerto oleh anggota Satreskoba Polres Mojokerto, Sabtu, (5/8/2017) dinihari.
Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 8,44 gram yang dikemas dalam plastik klip. Sabu sebanyak 8,44 gram tersebut, ditemukan polisi di dalam dompet milik Uswatul Kasanah (37), warga Desa Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumya, penangkapan kurir sabu atas nama Muhammad Arif Rohman (35), warga Dusun Pajaran Gunting, Desa Pajaran, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berawal ketika anggota Satlantas Polres Mojokerto menghadiahinya tilang karena mengendarai motor dengan ban kecil (bancil), Jumat, 4 Agustus 2017 malam.
Saat itu, Arif berboncengan dengan istrinya, Novia (19), dari arah Jombang melintasi Pos Polisi Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Melihat pengendara yang mengendarai motor tidak standar, petugas segera mengejar pengendara itu untuk dilakukan penindakan.
“Saat itu anggota saya, Bigadir Wirawan dan Brigadir Fira melakukan pengejaran terhadap laki-laki itu (Arif, Red). Selain mengendarai motor tidak standar, perempuan yang dibonceng Arif (Novia, Red) tidak menggunakan helm. Mereka dari arah Jombang melintas di jalan RA Basoeni. Itu sekitar pukul 21.45,” ujar Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto.
Setelah berhasil menghentikan laju kendaraan Arif, petugas memintanya menuju ke Pos Polisi 902 Jampirogo. “Di Pos Jampirogo, petugas melakukan tindakan berupa tilang. Karena curiga dengan gerak-gerik Arif, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang ditaruh di bungkua rokok,” jelas Wikha.
Awalnya, petugas menemukan sabu sedikitnya 6,8 gram. Selanjutnya, Brigadir Wirawan melaporkan temuannya tersebut kepada Kasatlantas melalui ponselnya. “Setelah saya dapat informasi itu, saya telepon Pak Wakapolres. Kemudian Pak Waka memerintahkan anggota Satreskoba menuju Pos Jampirogo,” tuturnya.
Petugas yang datang ke Pos Jampirogo kemudian menginterogasi Arif. Di depan petugas, Arif mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yakni Uswatul Kasanah atau yang Arif sebut Tante Us. “Akhirnya petugas berusaha memancing Uswatul untuk datang ke Pos Jampirogo,” tambahnya.
Tidak menunggu lama, sekira pukul 22.40 WIB, Uswatul Kasanah mendatangi Pos Polisi Jampirogo dengan mengendarai mobil merek Ayla warna merah dengan nopol AE 1775 NN. “Petugas kemudian menggeledah Uswatul. Tas, dompet, saku, dan mobil digeledah di Pos Jampirogo. Tapi hasilnya nihil,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan Uswatul Kasanah di hadapan petugas, ia mengakui bahwa ia yang memberi sabu tersebut kepada Arif. Arif diminta Uswatul untuk mengambil sabu tersebut di area Alun-alun Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Uswatul juga meminta agar Arif membawa sabu tersebut ke kawasan Pandaan, Pasuruan.
“Karena hasilnya nihil waktu digeledah di Pos Jampirogo, akhirnya kami limpahkan ke Satreskoba Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga orang itu langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto Mugi Rahardjo mengatakan, hasil pemeriksaan lanjutan dari Uswatul Kasanah di Mapolres Mojokerto, petugas kembali menemukan barang bukti baru berupa sabu dengan berat, 8,44 gram.
“Ya, petugas menemukan sabu 8,44 gram itu di dalam dompet milik Uswatul Kasanah. Saat ini, total petugas mengamankan sabu sebanyak 15,24 gram,” paparnya.
Hingga saat ini, petugas berseragam coklat itu terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas terus memburu bandar sabu berikutnya yang tergabung dalam jaringan antar kabupaten-kota itu. “Ini pengembangannya masih terus berlangsung,” ucapnya.