Kriminal

Tilang Pengendara Motor, Satlantas Polres Mojokerto Temukan Sabu-Sabu

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto, Jawa Timur, menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 7 gram dari pengendara motor pada Jum’at, 4 Agustus 2017 malam.

Penemuan sabu-sabu itu terjadi sekira pukul 21.30 WIB, pada saat Polantas Polres Mojokerto melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara motor yang saat itu menggunakan motor dengan ban kecil (bancil) melintas di depan Pos Polisi Jampirogo.

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto, saat dikonfirmasi di Pos Polisi Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mengkonfirmasi temuan tersebut.

Wikha menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari anggotanya yang menemukan sabu di saku pemotor yang dihadiahinya tilang. “Anggota saya ini tadi menemukan sabu tersebut di saku celana pelaku. Beratnya kurang lebih 7,13 gram,” katanya.

Awalnya, kata Wikha, anggota Satlantas Polres Mojokerto yang saat itu piket di Pos Polisi Jampirogo melihat pengendara motor yang melanggar lalulintas. Adapun pelanggarnya, yakni pengendara motor tersebut mengendarai motor protolan dan memakai bancil.

Selain itu, didapati seorang perempuan yang diboncengnuya tidak memakai helm. “Pengendara ini dari arah Jombang, setelah melintas di Pos Polisi Jampirogo, anggota saya melakukan pengejaran hingga jalan RA Basoeni. Setelah berhasil dihentikan, pengendara tersebut dibawa ke pos,” jelasnya.

Setelah petugas melakukan tindakan berupa tilang, beber Wikha, petugas curiga dengan gerak-gerik pengendara tersebut. “Anggota saya curiga, kok gerak-geriknya aneh. Akhirnya anggota saya memutuskan untuk menggeledah pengendara itu. Akhirnya ditemukan sabu,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan jajaran Polres Mojokerto dari tersangka kepemilikan sabu. (FaktualNews/Khilmi S Jane)

Belakangan, diketahui identitas pengendara tersebut, yakni Muhammad Arif Rohman, (35). Sedangkan, perempuan yang dibonceng Arif, yakni Novia, (19) yang juga sebagai istri Arif. “sabu itu kemasan plastik klip, ditaruh dalam bungkus rokok,” imbuhnya.

Mendapati hal tersebut, Satlantas Polres Mojokerto segera berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Mojokerto. Tidak lama kemudian, anggota Satreskoba Polres Mojokerto datang ke Pos Polisi Jampirogo untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang yang telah diamankan tersebut.

Selain sejumlah anggota Satreskoba Polres Mojokerto yang mendatangi Pos Polisi Jampirogo, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari juga turut datang ke Pos Polisi Jampirogo guna melakukan pemeriksaan awal.

Wikha menjelaskan, setelah dua orang tersebut diamankan di Pos Polisi Jampirogo dan melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut. Di hapadan petugas, Arif mengaku, ia baru kali pertama ini mengambil sabu dengan sistem ranjau di kawasan Jombang.