FaktualNews.co

Aniaya Tetangga, Bapak dan Anak Kompak Masuk Penjara

Kriminal     Dibaca : 1421 kali Penulis:
Aniaya Tetangga, Bapak dan Anak Kompak Masuk Penjara
Bapak dan anak ditahan Polisi setelah melakukan penganiayaan kepada tetangganya. (FaktualNews/Ekoyono)

SURABAYA, Faktualnews.co – Apes bagi Ahmad Sandi  Fahrudin, warga Perum Wisma Penjaringansari, blok H No 44 Surabaya. Entah karena sebab apa, pemuda 27 tahun ini tiba-tiba dihajar oleh dua orang.

Pelakunya, diketahui bernama Syafrudin (59), dan Mayhendra Syafrudin (36). Keduanya adalah bapak dan anak warga Perum Wisma Penjaringansari blok H No. 30 Surabaya. Mereka menuduh korban telah menganiaya salah satu keluarganya.

“Setelah dituduh, belum sempat saya jawab keduanya melayangkan bogem mentah dan mengenai bagian wajah saya,” ujar Ahmad, korban pemukulan saat menjawab pertanyaan penyidik.

AKP Abdul Karim, Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya menjelaskan, kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (5/8/2017) pukul 16.45 WIB. Saat itu, korban pulang  ke rumah dengan mengendarai mobil.

Saat sampai didepan rumahnya, korban pun turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Namun, saat akan turun dari mobil, dia didatangi oleh Syafrudin dan Mayhendra Syafrudin.

Korban ditegur oleh keduanya karena dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu keluarga pelaku. “Belum sempat jawab, korban dipukuli oleh keduanya dibagian wajah hingga mengalami luka lebam,” jelas Karim kepada Faktualnews.co, Minggu (7/8/2017).

Akibat pukulan tangan kosong dua pelaku, korban mengalami lebam pada mata sebelah kanan. Korban juga mengalami luka pada pelipis kiri, dahi serta kepala bagian belakang dan jari kaki kiri.

Tetangga korban yang mengetahui aksi tersebut kemudian dilerainya, lalu korban melaporkan perbuatan pengeroyokan tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

Berdasarkan laporan korban, dua pelaku itu dapat dibekuk Polisi saat itu juga di kediamannya. Kini keduannya mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Rungkut Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i