FaktualNews.co

Polisi Datang, Puluhan Pejudi Dadu di Mojotengah Jombang Berhamburan

Kriminal     Dibaca : 1558 kali Penulis:
Polisi Datang, Puluhan Pejudi Dadu di Mojotengah Jombang Berhamburan
Ilustrasi (Istimewa)

JOMBANG, FaktualNews.co – Arena perjudian di Dusun Mojotengah, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diobrak jajaran Polres Jombang. Dari operasi itu, polisi mengamankan 2 orang pelaku judi dadu.

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi saat penggerebekan, yakni atas nama Gatot Sugianto (53), warga Dusun Mojotengah, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Sedangkan, pelaku yang kedua yakni atasnama Sukarno (49), warga Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kedua pelaku memiliki peran dan permainan yang berbeda. Gatot Sugianto sebagai bandar dadu, sedangkan Sukarno berperan sebagai penombok judi dadu. “Ada sekitar 50 orang di TKP, semua berhamburan kabur saat kita datang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Minggu (6/8/2017).

Dipaparkan, pada awalnya, Gatot yang bertindak sebagai bandar memulai perjudian dadu dengan membuka beberan angka dadu dan mengocok mata dadu sebanyak tiga buah menggunakan kaleng berwarna perak.

Beberapa saat kemudian, para penombok berkumpul mengelilingi bandar serta memasang taruhan dengan meletakkan uang pada angka yang tertera pada beberan.

Setelah taruhan dipasang semua, selanjutnya, bandar membuka kaleng untuk memperlihatkan angka yang muncul paling atas pada mata dadu guna mengetahui penombok taruhannya menang atau kalah.

Cara ini di ulang berkali-kali dengan cara yang sama. “Bandar mematok batas minimal taruhan adalah Rp. 5 dan maksimal Rp. 30 ribu,” papar Norman.

Dia menambahkan, penangkapan ini terjadi setelah beberapa masyarakat sekitar melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Selanjutnya, polisi menuju lokasi.

Dari penggrebekan ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti uang tunai Rp. 800 ribu, satu set peralatan dadu, satu lembar banner sebagai alas serta sebuah lampu senter cas sebagai penerangan.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal 303 (1) ke 2e KUHP atau 303 bis (1) ke 2e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Norman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i