FaktualNews.co

Tergiur Jadi PNS, Tujuh Warga Jombang Rela Setor Uang Puluhan Juta

Kriminal     Dibaca : 2003 kali Penulis:
Tergiur Jadi PNS, Tujuh Warga Jombang Rela Setor Uang Puluhan Juta
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Modus penipuan dengan memanfaatkan isu perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terungkap. Pelakunya, kini diamankan polisi.

Pelaku penipuan dengan modus perekrutan CPNS yang diamankan jajaran Polres Jombang adalah Tono Budi Susilo. Warga Dusun Medan bhakti, Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini mengaku bisa memasukan seorang menjadi PNS lewat jalur pintas.

Namun, pengakuan itu hanya bualan manis agar bisa mengeruk keuntungan. “Sementara ini ada beberapa korban yang melaporkan ke polisi, kemungkinan ada tambahan lagi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Minggu (6/8/2017).

Dibeberkan, para korban penipuan dengan modus rekruitmen CPNS tersebut, diantaranya adalah M Eko Setyawan (35), warga Desa Jàpanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Korban lainnya, yakni Dwi Ahmad Fatoni (32), warga Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, serta Retno Kustiyah (34) Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Ada lima korban lagi yang belum ada datanya yang lengkap, mereka adalah teman dari Bu Retno Kustiyah,” papar Iptu Subadar.

Pelaku dan korban, tambahnya, beberapa kali melakukan pertemuan. Menurut pengakuan pelaku, mereka bertemu pada Senin, 19 Desember 2016. Pertemuan berikutnya pada Kamis, 22 Desember 2016. Selanjutnya, ada pertemuan yang dilaksanakan Minggu, 12 Maret 2017.

Pelaku, ujar Iptu Subadar, mengaku bisa memasukkan para korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2017 untuk wilayah Jombang. Para korban akan dimasukkan dalam dua gelombang. Gelombang I pada bulan Desember 2016 dan Gelombang II pada bulan April serta Mei 2017.

Setiap calon ASN, katanya, diharuskan membayar uang administrasi sebanyak Rp. 25 juta sampai Rp. 200 juta. Korban akhirnya melaporkan pelaku setelah tidak ada panggilan dari pelaku.

“Setiap ditanya, pelaku selalu janji-janji bisa memasukan ASN tetapi ketika diminta uang kembali, pelaku mengaku sudah menyerahkan semua uangnya kepada Abdul Rozak Efendi, Warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno yang kini sedang kabur.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil membawa 10 lembar kwitansi tanda terima uang sebagai dana administrasi ASN 2017, 8 lembar surat pernyataan kesediaan mengurus ASN 2017, satu bendel daftar nama-nama korban sebanyak 140 orang peserta ASN dan uang Rp. 264 juta.

Pelaku, kini ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto pasal 65 (1) KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” pungkas Iptu Subadar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i