FaktualNews.co

Curi Burung, Residivis Curanmor Dibekuk Setelah Terekam CCTV

Kriminal     Dibaca : 1691 kali Penulis:
Curi Burung, Residivis Curanmor Dibekuk Setelah Terekam CCTV
'Sikat' Kenari Saat Subuh, Rizky Digebuki Warga

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah sempat buron dan menikmati hasil dari mencuri, Wahyu alias Gombes (43)warga Jl. Mulyorejo Barat Surabaya, akhirnya meringkuk di penjara.

Setelah petugas Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, meringkusnya. Pelaku ini sempat buron selama satu bulan setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Sukamto (50) pada Agustus yang lalu.

Gombes dilaporkan karena sudah mencuri burung berkicau di Perum Gunungsari Indah Blok AB Karang pilang Surabaya. Dia tak sadar jika aksinya terekam camera CCTV. Gombes pun dibekuk setelah Unit Reskrim Polsek Genteng menyelidiki rekaman tersebut.

“Setelah tertangkap dan dilakukan penyidikan, tersangka adalah residivis curanmor dan pernah ditahan di Polsek Mulyorejo juga Sukolilo,” sebut Kapolsek Genteng Kompol Yhogi Hadi Setiawan, kepada FaktualNews.co, Senin (7/8/2017).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, uang Tunai Rp 650.000, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol L 4702 CT dan jaket warna biru yang dipakai saat melakukan pencurian.

Dalam setiap beraksi, tersangka ini memanjat pagar kemudian mengambil burung jenis apasaja yang sedang digantung diteras rumah setiap korbannya. “Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian burung berkicau antara lain di Perumahan Kebraon, daerah Rungkut dan Daerah Tropodo,” tutup Yhogi.

Kepada petugas pelaku ini mengakui semua aksi pencurian yang dikakukannya. Dia juga mengaku bahwa yang terekam dalam CCTV itu adalah dirinya. “Burung hasil curiannya saya jual ke pasar Kupang dan laku Rp 750.000. Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari karena tidak punya pekerjaan tetap usai dipenjara,” ungkap Gombes.

Kini pelaku ini akan kembali bernostagia dalam jeruji besi penjara. Dia terancam dihukum selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin