Diduga Memalsukan Akta Kelahiran, Kades di Nganjuk Dipolisikan
NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Berbek, Nganjuk, berinisial IA, harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran, yang bersangkutan dilaporkan seorang warganya atas dugaan pemalsuan akta kelahiran.
“Iya, memang benar ada laporan tersebut. Sudah kami terima dan nanti akan ditindaklanjuti,” kata Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/8/2017).
Kades tersebut dilaporkan oleh Hendro Warsito, dikarenakan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) milik IA yang digunakan mendaftar sebagai calon kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) diduga palsu.
Informasi yang dihimpun, di kutipan akta kelahiran no.806/73/1986/ist, tercatat bahwa IA anak ke dua dari pasangan Sadi SW dan Sukiran. Namun di KK no.3518033107070047 tanggal 19 Mei 2009, IA tercatat anak ke satu dari pasangan Sadi SW dan Asminah.
“Padahal sejatinya IA terlahir dari Sadi SW dan Asminah,” ungkap Hendro, kepada awak media usai membuat laporan di Mapolres Nganjuk, Senin (7/8/2017).
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kades, IA.
Dugaan pemalsuan surat yang dilakukan IA ini saat digunakan mendaftar sebagai calon kepala desa PAW yang digelar serentak pada Senin (10/7/2017). Saat itu, ada 3 calon, yakni Hendro Warsito, IA, dan Didik Catur Cahyono.
Hasilnya, Hendro memperoleh 122 suar, IA mendapatkan 563 suara dan Didik memperoleh 549 suara. Dengan demikian, IA sebagai pemenang yang kemudian dilantik menjadi Kepala Desa Sonopatik Kecamatan Berbek.