PANYABUNGAN, FaktualNews.co – Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berhasil meringkus empat orang pelaku judi togel di SPBU Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (7/8/2017) sekira pukul 15.30 WIB.
Empat orang tersebut yakni, Rajin Nasution (45 ), Lukman Nasution (41), Sangkot Lubis (45) dan Muhammad Tonga Dalimunthe (45). Dari penangkapan itu tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, uang Rp. 20.000, dan buku catatan nomor togel.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung Kapten yang berlokasi dekat SPBU setempat diketahui menyediakan judi jenis togel.
Kemudian tim Opsnal menindaklanjuti laporan informasi dan bergerak menuju TKP untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para tersangka.
“Setelah berada di lokasi, tim Opsnal melakukan pemeriksaan di TKP, penggeledahan badan, penangkapan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Madina,” kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Hendro Sutarno, Senin (7/8/2017).
Kini pelaku masih di tindak lanjuti penyidikan dan akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.