FaktualNews.co

‘Jual’ Gadis 15 Tahun di Medsos, Empat Orang Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1448 kali Penulis:
‘Jual’ Gadis 15 Tahun di Medsos, Empat Orang Diringkus Polisi
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menunjukkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk 'menjual' remaja di Medsos.FaktualNews/Istimewa

KEDIRI, FaktualNews.co – Empat orang pelaku pejual gadis di bawah umur melalui media sosial (Medsos) diringkus aparat Satreskrim Polresta Kediri, Jawa Timur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang Rp 1,1 juta dan alat kontra sepsi berupa kondom.

Keempat pelaku ini adalah MH (43), MO (19) Keduanya merupakan warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sedangkan dua lainnya yakni NA (23) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan SA (36) warga Kabupaten Nganjuk.

“Ada empat orang pelaku ekploitasi terhadap anak yang kita amankan. Mereka menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur melalui medsos,” ungkap Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, Senin (7/8/2017).

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan seorang warga kepada pihaknya. Informasi yang diterima petugas, ada kegiatan ekspolitasi anak di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Para pemuda ini, menawarkan jasa prostitusi dengan korban anak di bawah umur. Berbekal informasi itu, petugas akhirnya mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Mereka yang kita amankan yakni pemilik rumah kos, pelanggan, perantara atau makelar dan pacar korban yang juga sebagai mucikari. Korban sendiri berinisial LD (15) asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, empat buah handphone, satu bolpoin, kunci kamar, seprei dan dua alat kontrasepsi.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.

Sedangkan untuk tersangka SA, selaku pelanggannya dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan acnmana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin