FaktualNews.co

Salah Pilih Sasaran, Pria Asal NTT Diteriaki Maling

Kriminal     Dibaca : 1334 kali Penulis:
Salah Pilih Sasaran, Pria Asal NTT Diteriaki Maling
Pelaku pencurian rumah kosong diamankan di Polsek Pakal, Surabaya. FaktualNews.co/Ekoyono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku pencurian rumah kosong, Idris Ahmad (40), diringkus anggota Polsek Pakal Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/8/2017).

Pria asal Jl. Undaan Rt 02 Rw 02, Kel. Kotaraja Kec. Ende Utara NTT ini sebelum melakukan pencurian, terlebih dahulu dahulu mencari sasaran rumah yang dirasanya kosong ditinggal pemiliknya. Begitu tiba di TKP, rupanya perkiraan pelaku ini salah.

Rumah yang akan disatroninya pada, Minggu (6/8/2017) siang tersebut rupanya masih ada pemiliknya di dalam rumah.

“Dia dipergoki oleh M.Buchori (26) pemilik rumah yang akhirnya diteriaki maling oleh pemiliknya,” kata Kapolsek Pakal Surabaya, Kompol I Gede Suartika, kepada FaktualNews.co, Senin (7/8/2017).

Tersangka Idris ini saat berangkat dari tempat tinggalnya di Jl. Kalimas Baru, Perak dengan naik angkot ke arah Pakal sudah berniat cari sasaran rumah kosong, kemudian pelaku turun di depan rumah di Jl. Raya Pakal, namun dia sempat mampir di warung dan minum es.

Hal itu dilakukan untuk memantau rumah kosong yang akan dijadikan sasaran. “Untuk memastikan rumah kosong, pelaku ini menggoyang gembok pintu rumah, bila tidak ada orang yang keluar barulah beraksi,” jelas I Gede.

Kemudian pelaku ini memanjat pagar rumah dan berusaha mecongkel jendela kamar dengan menggunakan pahat yang telah disediakan sebelumnya. Selanjutnya pelaku masuk dalam kamar, dan membuka almari pakain dengan tujuan mencari uang atau barang berharga.

Saat itulah aksinya ketahuan penjaga rumah dan diteriaki ” maling-maling ” kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke petugas Kepolisan dari Unit Reskrim Polsek Pakal yang datang ke TKP dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolsek.

Kini pelaku mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Pakal Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul