FaktualNews.co

Tipu Teman Bisnis, Pedagang Ayam Asal Bareng Jombang Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 1983 kali Penulis:
Tipu Teman Bisnis, Pedagang Ayam Asal Bareng Jombang Dipolisikan
Pelaku penipuan saat berada di Kantor Polisi. (FaktualNews/Syarif Abdurrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Diduga melakukan penipuan, seorang pedagang ayam kampung asal Kabupaten Jombang Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Puluhan juta berhasil diembat dari sejumlah korban.

Pelaku tersebut diketahui bernama Ahmad Dahlan (49), warga asal Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, pelaku dikenal oleh masyarakat sebagai penjual dan pembeli ayam kampung.

Ahmad Dahlan ditangkap setelah beberapa korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah sisa pembayaran pembelian ayam yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa korban, diantaranya ada Muhammad Sholeh (41), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kerugian yang dideritanya sebesar Rp. 29.796.150. Sebelumnya, pelaku juga punya tunggakan sebanyak Rp. 46 juta.

Korban kedua bernama Eko Aris Widodo (30), warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dengan total kerugian Rp. 2.8 juta. Terahir, Ulfa Yuni Ekawatu (44) asal Dusun Kepunpandak, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Perempuan ini mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.247.450.

“Pelaku ini sudah berkali-kali melakukan penipuan kepada sesama pedagang ayam. Setiap membeli ayam pelaku hanya membayar separo dan dijanjikan akan dilunasi setelah ayamnya laku,” kata Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, Senin (7/8/2017).

Menurut Lely, dalam melakukan aksinya pelaku selalu mengandalkan janji dan bujuk rayu. Setiap ditagih sisa pembayaran, pelaku berkilah ayamnya belum terjual semua dan menyuruh korban bersabar. Sebagai sesama pedagang ayam, korban merasa kesal karena bisnisnya macet dan ahirnya melaporkan pelaku ke Polsek Bareng.

Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut. Diduga ada pihak ketiga yang membantu pelaku menjalankan bisnis dengan penipuan ini.

Sebab, kata Lely, karena nilai uangnya yang begitu besar pasti butuh teman. “Pelaku dikenakan pasal 379 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i