FaktualNews.co

544 Butir Pil Dobel L Diamankan dari Penjual Kopi di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1842 kali Penulis:
544 Butir Pil Dobel L Diamankan dari Penjual Kopi di Mojokerto
Pelaku saat diamankan di Polsek Jatirejo, Mojokerto, Selasa (8/8/2017). FaktualNews.co/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pengedar pil dobel L, Arif Prasetyo Wibowo (24), warga asal Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diringkus aparat kepolisian, Selasa (8/8/2017).

Penangkapan pemuda penjual kopi ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial AU (17) warga asal Dusun Juwetrejo, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (7/8/2017) malam.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto Mugi Rahardjo, mengatakan petugas Polsek Jatirejo melakukan penangkapan terhadap AU sekira pukul 22.00.

“Saat anggota Polsek Jatirejo sedang patroli, ada seorang pemuda yang mencurigakan gerak-geriknya,” ujar dia, kepada FaktualNews.co, Selasa (8/8/2017).

Selanjutnya, kedua petugas melakukan penggeledahan terhadap AU. Hasilnya, petugas menemukan 12 butir pil doble L yang disimpan tersangka didalam plastik kecil.

“Dari keterangan tersangka AU, didapati nama pelaku lain yakni, Arif Prasetyo Wibowo,” jelas Sutarto.

Bersama Kanit Reskrim Polsek Jatirejo, sejumlah anggota Polsek Jatirejo segera mendatangi rumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Arif. Hasilnya, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam berisi pil doble L sebanyak 544 butir pil double L.

“Petugas juga menemukan uang senilai Rp 120 ribu hasil penjualan pil dobel L,” tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, Arif diganjar hukuman berupa kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara seperti yang tertera dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul