FaktualNews.co

Polisi Tetapkan Kades Candi Burung Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Raskin 2016

Kriminal     Dibaca : 1444 kali Penulis:
Polisi Tetapkan Kades Candi Burung Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Raskin 2016
Ilustrasi

PAMEKASAN, FaktaualNews.co – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan Kepala Desa Candi Burung Kecamatan Proppo, Fauzan, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) tahun 2016.

Penetapan ini setelah dikeluarkannya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibat perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan Rp 106 juta.

“Kades Candi Burung sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut, setelah menunggu hasil audit BPKP,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, kepada awak media di Pamekasan, Selasa (8/8/2017).

Akibat perbuatannya itu, lanjut Nowo Hadi, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kita akan lanjutkan pengembangan berikutnya. Kalau memang ada yang lain terlibat kita lanjutkan,” ujarnya.

Ada beberapa barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul