FaktualNews.co

Pria Asal Gudo Jombang Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang

Peristiwa     Dibaca : 1537 kali Penulis:
Pria Asal Gudo Jombang Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang
Ilustrasi (Istimewa)

JOMBANG, FaktualNews.co – Mengaku bisa datangkan uang lewat kopiah, pria berinisial MS (56), warga Dusun Turi, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang diciduk polisi. Itu setelah dirinya berhasil menipu banyak korban dan meraup ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap MS ini berwal dari laporan Mu (42), warga Kecamatan Ploso. Korban mengaku termakan tipu daya pelaku yang mengaku mampu mendatangkan uang dari gudang amanah yang berada di alam gaib dengan sebuah ritual khusus.

“Tersangka sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Selasa (8/8/2017).

Pada awalnya, pelaku mengaku sebagai sosok Supriyadi, tokoh Tentara Pembela Tanah Air (PETA) yang hilang pada zaman perang dulu. Selanjutnya, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mulai menunjukkan kemampuan magic dengan cara menggosokkan kopiah yang kemudian terdapat uang dalam kopiahnya.

Hal inilah yang membuat korban tertarik untuk melakukan ritual penarikan uang dari alam gaib dan menanyakan persyaratan untuk mendapatkan uang. Setelah korban percaya, pelaku akhirnya meminta korban menyiapkan seperangkat alat ritual penarikan uang seperti kambing, kembang, bunga dan uang tebusan.

Ritual berjalan cukup panjang yakni tiga tahun dan belum menghasilkan uang. Karena ritual uang yang dilakukan pelaku tak kunjung mendapat hasil, korban akhirnya mulai sadar jika telah diperdayai pelaku dan memilih jalur hukum.

“Mereka berkenalan pada awal tahun 2014. Korban tertipu dengan pengakuan pelaku sebagai Supriyadi serta kemampuan magic yang ditunjukkan oleh pelaku,” ungkap Norman.

Sejumlah barang bukti dibawa dari rumah pelaku antara lain kardus yang diakui sebagai tempat uang dan seperangkat alat ritual. “Total kerugian menurut pengakuan korban mencapai Rp. 100 juta,” tambahnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkas AKP Norman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i