Simpan Ganja, Buruh di Banyuwangi Diciduk Polisi
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Seorang pria yang bekerja sebagai buruh diciduk Unit Opsnal Satnarkoba Polres Banyuwangi karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
AW bin MJ (32), nama pria itu, ditangkap polisi pada Senin, 7 Agustus 2017 malam sekitar pukul 20.00 WIB. Buruh asal Dusun Barurejo, RT 001 RW 002, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, di sebuah warung kopi yang berada di Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, satu bungkus narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 2,78 gram, satu lembar kertas koran, serta dua lembar kertas rokok atau papir. Selain itu, polisi juga mengamankan Handphone warna hitam milik tersangka.
“Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja kering,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, sebagaimana dilansir Laman Humas Polda Jatim, Selasa (8/8/2017).
Atas perbuatannya, AW alias MJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dapat dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.