Kriminal

Gaji Kurang, Pria Ini Nekat Jual Tiga Mesin Las Juragannya

SURABAYA, FaktualNews.co – Bukannya bekerja dengan baik, Mustofa (38) salah pegawai di UD ACI di Jl. Margomulyo Permai Blok P/1 Surabaya, ini justru menguras harta benda milik tempatnya bekerja.

Walhasil, ia pun harus mendekam di dalam sel tahanan. Itu setelah warga Jl. Kenjeran Surabaya dilaporkan Yuni Angga (28) yang tak lain merupakan bosnya sendiri.

Sebab, Mustofa nekat menjual mesin las milik perusahaan. “Saya butuh uang. Gaji sebagai tukang Las masih kurang,” ungkap Mustofa singkat.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pada, Senin (31/7/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, pemilik usaha menyuruh apelaku untuk memperbaiki tiga buah mesin Las Pen serta mesin Las Titik ukuran panjang 30 CM lebar 40 CM dan tinggi satu meter.

“Namun oleh pelaku ini mesin tersebut dijual dan tidak diservice sehingga pelapor menderita kerugian hingga Rp. 12 juta rupiah,” terang Kasat Reskrim, kepada FaktualNews.co, Rabu (9/8/2017).

Usai melancarkan aksi tersebut tersangka ini menghilang, baru pada tiga hari kemudian Mustofa bisa dibekuk disekitar tempat tinggalnya. Kini pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP.