JOMBANG, FaktualNews.co – Penyalahgunaan fungsi mobil siaga desa (MSD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinilai wajar karena belum ada Standar Operasional Prosdur (SOP) dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang, khususnya ketentuan penggunaan MSD.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiyono mengungkapkan, masyarakat yang diangagap telah menyalahgunakan fungsi MSD itu, tidak bisa kemudian diklaim melulu bersalah. Pasalnya, ujar Kartiyono, sebagian dari mereka memang belum paham betul terkait fungsi MSD tersebut.
Ketiadaan SOP penggunaan MSD, membuat setiap orang dan pemerintahan desa bebas menafsirkan dan menggunakan. “Kenapa saya katakan Pemkab yang harus buat SOP, karena kita tahu MSD adalah barang milik daerah yang dipinjam pakaikan ke desa,” katanya kepada FaktualNews.co, Rabu (9/8/2017).
Tidak hanya warga, jajaran pemerintah desa juga tidak serta merta disalahkan ketika diketahui menggunakan MSD di luar garis kebiasaan pemakaian. Selama ini ketentuan pemakaian MSD yang beredar di lingkungan masyarakat diketahui hanya untuk keperluan desa saja.
Namun, tambah Kartiyono, hal itu juga masih bersifat umum dan belum legal menjadi peraturan khusus dalam pemakaian MSD atau menjadi SOP tersendiri. “Sebelum dibuat SOP sebagai garis tegas kegunaanya berikut ketentuan sanksi pelanggaranya, maka hal itu tidak bisa disalahkan Pemerintah Desa,” ujar anggota Komisi A DPRD Jombang ini.
Diakui dia, hingga saat ini dirinya belum mengetahui kelegalan aturan dalam penggunaan MSD yang sudah berbentuk SOP itu. Menurutnya, SOP menjadi penting untuk mengetahui bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan pantas untuk masyarakat ataupun pemerintah desa yang dianggap telah menyalahgunakan penggunaan MSD.
“Sampai hari ini kita belum tahu persis SOP MSD itu, karena kegunaannya diserahkan kepada desa, sedangkan pengawasanya didelegasikan kepada camat,” bebernya.
Sebagimana diberitakan media ini sebelumnya, Mobil Siaga Desa (MSD) yang disiapkan sebagai sarana fasilitasi kebutuhan warga desa di Kabupaten Jombang, terutama yang sedang sakit, diduga dipakai tidak tepat guna.
Pada Selasa, 8 Agustus 2017 kemarin, MSD yang tertulis Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu, Jombang ditemukan salah satu warga di Pasar Kapasan Jembatan Merah, Surabaya. Kendaraan yang dibeli dari dana APBD Jombang itu diduga digunakan untuk belanja.
Kebetulan, warga yang enggan disebut namanya ini, adalah salah seorang yang sebelumnya pernah memakai MSD tersebut. Bahkan pengakuannya sering disuruh pemerintah desa setempat untuk mengantarkan warga ke rumah sakit.
“Saya sendiri sering pakai mobil itu (MSD) buat ngantar warga ke rumah sakit. Perasaan semenjak saya pakai mobil itu tidak pernah buat yang lain selain kebutuhan warga yang sedang sakit,” katanya kepada FaktualNews.co, Rabu (9/8/2018).