Birokrasi

Pendirian Tower di Kwijenan Jombang, Dinas Perizinan Persilahkan Warga Gugat ke PTUN

JOMBANG, FaktualNews.co – Proses perizinan pendirian tower BTS di wilayah Kwijenan RW VIII, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disebut oleh instansi perizinan Pemkab Jombang sudah rampung dan sesuai prosedur.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PSP) Kabupaten Jombang, sebagai penanggung jawab perizinan pendirian tower, bersikukuh jika izin tersebut sudah rampung diurus.

Kepala Bidang Pengelolaan Data di DPM-PSP Jombang, Yusuf Rahmat mengungkapkan, dalam memproses perizinan, pihaknya mengacu pada pemenuhan berkas yang menjadi syarat. Jika terpenuhi, izin yang diajukan bisa diproses dan dikeluarkan.

Terkait dugaan adanya manipulasi data, dalam hal ini tanda tangan warga saat proses perizinan tower BTS di wilayah Kwijenan RW VIII, Kelurahan Jelakombo, Yusuf Rahmat menyatakan, pihaknya hanya mengacu pada berkas yang diterimanya waktu penyerahan berkas tersebut.

Berdasarkan data dan tanda tangan yang ada di berkas itu, Yusuf menilai tidak ada masalah. “Soal keaslian tanda tangan warga kan bukan tupoksi saya,” ujar Yusuf Rahmat saat ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2017).

“Kalau diberkasnya tidak ada masalah. Acuan kita terhadap Permen dan Perda, khususnya terkait radius tower dan penandatanganan warga disesuaikan dengan radius tower itu,” tambah Yusuf.

Namun, saat ditanya berapa warga yang tandatangan sesuai berkas yang diterima Dinas urusan perizinan ini, Yusuf mengaku sudah lupa. Ia mengatakan, pihak dinas yang memproses terkait data dan tanda tangan ini adalah anak buahnya. “Saya tidak hafal mas,” katanya.

Untuk menyelesaikan polemik yang hingga saat ini masih dikeluhkn warga setempat, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Tanggung jawab ini, menurutnya sudah menyangkut dengan banyak pihak.

Jika warga tidak terima dan hendak menggugat proses pendirian tower tersebut, Yusuf menyarankan agar diselesaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Warga bisa melayangkan surat gugatan ke PTUN untuk kemudian apakah bisa menghentikan dan membongkar tower tersebut atau tidak. “Kan sudah ada jalurnya, jika mau menggugat silahkan ke PTUN,” ungkapnya.