BANGKALAN, FaktualNews.co – Selama 9 bulan, sebelas orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Mangke’en, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, belum menerima gaji sejak peralihan Kepala Desa setempat.
“Dari bulan Desember 2016, sampai saat ini kita belum menerima gaji,” jelas salah satu anggota BPD, Imam Baihaki, usai mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Rabu (9/8/2017).
Selain belum menerima gai yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu, kesebelas anggota BPD ini juga terancam akan diganti oleh Kades setempat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai sepihak.
“Pak Kades, harusnya tidak melakukan PAW secara sepihak, karena selama ini kita juga belum digaji,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Modung, Ainul Ghufron, berjanji akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Mangke’en. “Secapatnya, kami akan panggil Kades Mangke’en untuk keberlangsungan pemerintahan disana,” kata dia.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabuten Bangkalan, Kasmo meminta kepada Camat Modung dan DPMD untuk mencari jalan alternatif dalam masalah tersebut, agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena, karena akan berdampak kepada BPD lain di desa yang ada di Bangkalan.
Kasmo juga menyarankan kepada Plt DPMD Bangkalan, dan Camat Modung untuk menarik usulan pengajuan PAW yang dilakukan oleh Kepala Desa Modung tersebut.