FaktualNews.co

Di Usia Senja, Pria Ini Harus Nginap di Hotel Prodeo Karena Kebiasaan Berjudi

Kriminal     Dibaca : 1345 kali Penulis:
Di Usia Senja, Pria Ini Harus Nginap di Hotel Prodeo Karena Kebiasaan Berjudi
Pelaku judi yang diamankan Polisi. (FaktualNews/Syarif Abdurrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Taruhan dengan uang ratusan ribu rupiah, seorang pejudi asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya digelandang polisi ke hotel prodeo beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku atas nama Yakob (58), warga Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Tersangka ditangkap disalah satu rumah warga saat sedang asyik bermain judi remi bersama temannya dengan taruhan uang ratusan ribu rupiah.

“Pelaku melakukan perjudian jenis 41 menggunakan kartu remi dengan taruhan uang,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (9/8/2017).

Pelaku memang dikenal sering melakukan permainan judi selama ini. Dari warga sekitar tidak ada yang berani menegur apalagi menghentikan perbuatan pelaku. Beberapa warga memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku karena sudah resah dengan kegiatan judi yang dijalani tersangka.

Polisi dengan informasi tersebut, berangkat ke Dusun Doro dan mencari lokasi perjudian yang dilaporkan warga. Tidak berselang lama, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku beserta temannya.

Sejurus kemudian, peserta judi yang mengetahui kedatangan polisi langsung berlarian meninggalkan perlengkapan judi. Namun, apes bagi Yakob. Belum sempat menyelamatkan diri, polisi sudah berhasil menangkap dirinya.

“Pelaku langsung kita tangkap, lalu ikat tangannya biar tidak melawan dan kabur. Karena beberapa temannya berhasil melarikan diri,” papar Norman.

Dari penggerebekan ini, beberapa barang bukti ikut diamankan. Barang bukti yang diamankan, antara lain, satu set kartu remi, sebuah bola lampu untuk penerang, serta uang tunai sebesar Rp. 580 yang ditinggal kabur pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita selembar bekas kalender sebagai alas melakukan judi remi. Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Jombang guna pengembang kasus. “Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkas Norman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i