Parlemen

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Arief Wicaksono Mundur dari Ketua DPRD Kota Malang

MALANG, FaktualNews.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, Arief Wicaksono, memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK, pada Rabu, 9 Agustus 2017 kemarin, menetapkan Arief Wicaksono, sebagai sebagai tersangka kasus gratifikasi. Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Malang, DPRD, rumah dinas ketua DPRD serta sejumlah tempat lainnya.

Usai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPC PDIP Kota Malang itupun memilih mundur dari jabatan sebagai ketua DPRD Kota Malang. Surat pengunduran diri Arief akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, KPU, Wali Kota Malang dan DPD serta DPP PDIP.

Pengunduran Arief Wicaksono sebagai ketua Dewan Kota Malang, disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang Jl Panji Suroso, Kamis, 10 Agustus 2017 siang.

Sekretaris Pengurus DPD PDIP Jatim, Sri Untari mengatakan, pihaknya mendukung terhadap segala upaya penegakan hukum. PDIP juga mendukung pengunduran diri Arief Wicaksono dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang.

Dikatakan Untari, keputusan mundurnya Arief dilandasi kesadaran diri dan keikhlasan. Itu juga dilakukan untuk menjaga nama partai, harkat dan martabat partai. Selain itu, ujar Untari, agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi kasus yang sedang membelitnya.

“(Mundur) Per tanggal mulai hari ini sampai nanti, agar yang bersangkutan berkonsentrasi mengikuti proses hukum yang berjalan dan berkonsentrasi untuk mengikuti proses hukum,” kata Sri Untari.

Sri Untari meminta agar seluruh kader dan simpatisan PDIP, tetap dalam koridor menghargai proses penegakan hukum. Dia juga meminta juga kader PDIP saling menguatkan.