Peristiwa

Gerebek Toko Jamu Terbesar di Lamongan, BBPOM Sita 4 Ribu Bungkus Jamu dan Kosmetik Berbahaya

LAMONGAN, FaktualNews.co – Toko Jamu terbesar di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Kamis (10/8/2017). Hasilnya, sebanyak 59 item atau sekitar 4.000 ribu bungkus jamu dan kosmetik berbahaya ditemukan di toko terkemuka itu.

Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas BBPOM melakukan penyelidikan di Toko Jamu Stromina. Ternyata di toko yang terleyak di Jalan Andawangi, Kabupaten Lamongan tersebut menjual puluhan jenis jamu dan kosmetik berbahaya.

“Padahal sudah pernah dilakukan pembinaan, peringatan. Tapi nyatanya masih menjual secara terus menerus,” kata Kasi Penyidikan BBPOM Jatim, Siti Amanah di lokasi razia, Kamis (10/8/2017).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan puluhan produk jamu dan kosmetik berbahaya yang dijual bebas. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia yang membahayakan penggunanya.

“Ada 49 item jamu dan 10 kosmetik dengan jumlah total 4.000 bungkus jamu dan kosmetik tanpa izin edar yang mengandung obat kimia yang kita temukan. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi,” imbuhnya.

Zat kimia yang terkandung dalam produk-produk tersebut, lanjut Siti, utamanya menyerang pada ginjal manusia. Sehingga, jika dikonsumsi tanpa aturan yang jelas, bisa membuat celaka.

“Ini penjualnya melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkap Amanah.

Menurut Siti, sebenarnya pihaknya sudah pernah memberikan peringatan dan melakukan pembinaan sebanyak dua kali kepada pemilik Toko Jamu Stromina ini. Namun, ternyata pemilik toko tetap nekat menjual produk-produk yang dilarang itu.

“Seingat saya 2016 dua kali membuat surat pernyataan. Selain itu tahun 2015 juga,” terangnya.

BBPOM akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk diproses. Dan yang menangani langsung BBPOM Surabaya. Semua barang bukti juga akan diangkut ke Surabaya. Dan penyidikannya dilaksanakan di BBPOM Surabaya.

“Kita berhak memperkarakan, karena kita juga penyidik,” tandasnya.