FaktualNews.co

Isi Waktu Senggang Dengan Bermain Judi, Pedagang Sayur Keliling Wonosalam Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1534 kali Penulis:
Isi Waktu Senggang Dengan Bermain Judi, Pedagang Sayur Keliling Wonosalam Ditangkap Polisi
Para pelaku judi remi diamankan polisi. (FaktualNews/Syarif ABdurrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Entah karena bermaksud mencari tambahan penghasilan atau justru untuk menghamburkan hartanya, Kasto (59), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengisi waktu senggangnya dengan bermain judi.

Akibat kebiasaan buruknya, pedagang sayur keliling asal Wonosalam itu ditangkap polisi saat bermain judi remi bersama temannya. Saat ditangkap jajaran Polsek Wonosalam, terdapat uang ratusan ribu rupiah yang dijadikan taruhan.

Bersama Kasto, Polisi juga menangkap Agus Setiyawan (40), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam. Kedua pelaku ditangkap saat bermain judi remi bersama tiga teman lainnya yang berhasil kabur.

“Saudara Kasto ini dikenal sehari-hari sebagai pedagang sayur keliling. Sedangkan Agus bekerja sebagai petani,” jelas Kapolsek Wonosalam, AKP Suparno, Kamis (10/8/2017).

Kronologi penangkapan pelaku, berawal dari laporan perwakilan masyarakat Desa Wonomerto yang mengabarkan ada perjudian remi di salah satu perkarangan rumah warga. Perjudian tersebut dikabarkan sudah sering terjadi dan diikuti beberapa warga.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui jika di lokasi terdapat beberapa pria yang sedang duduk melingkar melakukan perjudian. Setelah memastikan ada kegiatan judi, Polisi melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap dua orang.

Tiga pelaku lainnya berhasil lari kesela-sela pemukiman penduduk dan masih buronan. “Sudah ada data tiga orang pelaku lainnya, tinggal menindak lanjuti saja,” ujar AKP Suparno.

Dari penangkapan penjual sayur dan petani ini, polisi berhasil membawa satu set kartu remi, sebuah tikar plastik dan uang tunai Rp. 265. Semua barang bukti didapatkan dari arena perjudian dan kini ditahan di Mapolsek Wonosalam.

Kasus itupun kini dalam pengembangan Kepolisian Sektor Wonosalam Jombang. “Pelaku dikenakan pasal 303 (1) ke – 2e KUHP tentang perjudian,” pungka AKP Suparno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i